Lewati ke konten utama
Masuk

Buat Akun Orang Tua atau Wali

Mengapa akun dimiliki orang tua Peserta didik berusia di bawah 16 tahun tidak memiliki akun sendiri. Akun dipegang orang tua atau wali, dan anak memakai profil turunan di bawahnya. Ini mengikuti PP 17/2025 jo. Permenkomdigi 9/2026 serta UU 27/2022 Pasal 25 yang mensyaratkan persetujuan orang tua untuk pemrosesan data anak.